DESKJABAR- Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan perhatian khusus pada Agus Mustopa terdakwa kasus pencuria sepeda motor milik majikannya. Jaksa Agung pun memberikan restoratif justice pada Agus sehingga dia bebas dari tuntutan.
Karena dapat restoratif justice Jaksa Agung, terdakwa Agus Mustopa berkaca-kaca saat bersimpuh di kaki ibunya. Pemuda 28 tahun ini meminta maaf usai mendapatkan penghentian tuntutan melalui restorasi justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Usai surat keputusan dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022, Agus bersimpuh dilutut ibunya.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Paling Hebat Menyembunyikan Kesedihan: Salah satunya Pisces
"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi," ujar ibu Agus.
Selain kepada ibunya, Agus juga berlutut kepada Jaja yang jadi korban pencurian sepeda motor. Jaja juga memaafkan Agus atas perbuatannya. Jaja merupakan pemilik usaha di mana Agus bekerja.
"Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," kata Jaja yang sepeda motornya dicuri.
Restoratif justice dilakukan Kajari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Restoratif itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.
"Bahwa restoratif justice terus kita jaga kualitasnya. Manfaat restoratif justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan. Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan walaupun kita bisa. Tapi itulah restoratif justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," kata Fadil.