Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut berbincang dengan Agus. Dia menyebut pemberian restoratif justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.
"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan," kata Burhanuddin.
Baca Juga: DAMPAK GEMPA MEGATHRUST M9, Jawa, Lampung dan Jakarta, Radius Hingga 400 KM
Burhanuddin juga mengingatkan agar Agus tak mengulangi lagi perbuatannya. Dia mengingatkan kasus pencurian ini akan mencoreng jejak Agus.
"Untuk kamu gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejakmu, tapi mencoreng orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada, bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus. 'Cik dipikiran mun berbuat naon-naon teh' (coba dipikirin kalau mau berbuat apa-apa tuh)," katanya.
Curi Sepeda
Kasus pencurian yang dilakukan Agus ini terjadi akhir tahun lalu di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Agus nekat mencuri sepeda motor milik Jaja yang notabene majikan dari Agus.
"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba.
Dalam kondisi tertekan itu, Agus nekat mengambil sepeda motor matic milik majikannya itu saat tengah bekerja. Saat itu, kunci motor masih menggantung.
Kendaraan itu dibawa Agus demi menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi. Agus kemudian membawa sepeda motor tersebht ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.