Jaksa Agung Kasih Restoratif Justice pada Agus Terdakwa Kasus Pencurian Sepeda Motor Majikan

- 25 Januari 2022, 17:12 WIB
Agus Mustopa bersimpuh dihadapan ibunya setelah mendapat restoratif justice dari Jaksa Agung yang dilakukan di Kantor Kejati Jabar, Selasa 25 Januari 2022
Agus Mustopa bersimpuh dihadapan ibunya setelah mendapat restoratif justice dari Jaksa Agung yang dilakukan di Kantor Kejati Jabar, Selasa 25 Januari 2022 /yedi supriadi

Baca Juga: MERINDING, Jelajahi Kerajaan Gaib di Mall Mangkrak Bandung, Om Hao Bertemu Sosok Pria Bertanduk Bermata Satu!

Sesampainya di sana, kata Rosalina, Agus kehabisan uang dan menggadaikan motor curiannya itu ke seorang pemulung bernama Kipli dengan nominal Rp 1 juta.

Singkat cerita, terungkap motor tersebut bukan milik Agus melainkan milik orang lain. Kipli pun menghubungi nomor telepon Jaja yang kebetulan ada di bagasi motor.

Dari situ, Jaja mengetahui motornya berada di Bekasi dan melaporkan kasus itu ke Polsek Cipatat. Beberapa saat kemudian, Agus dijemput petugas Polsek Cipatat dan dimasukkan ke bui.

"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," kata Rosalina.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x