Jaksa Agung Kasih Restoratif Justice pada Agus Terdakwa Kasus Pencurian Sepeda Motor Majikan

- 25 Januari 2022, 17:12 WIB
Agus Mustopa bersimpuh dihadapan ibunya setelah mendapat restoratif justice dari Jaksa Agung yang dilakukan di Kantor Kejati Jabar, Selasa 25 Januari 2022
Agus Mustopa bersimpuh dihadapan ibunya setelah mendapat restoratif justice dari Jaksa Agung yang dilakukan di Kantor Kejati Jabar, Selasa 25 Januari 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan perhatian khusus pada Agus Mustopa terdakwa kasus pencuria sepeda motor milik majikannya. Jaksa Agung pun memberikan restoratif justice pada Agus sehingga dia bebas dari tuntutan.

Karena dapat restoratif justice Jaksa Agung, terdakwa Agus Mustopa berkaca-kaca saat bersimpuh di kaki ibunya. Pemuda 28 tahun ini meminta maaf usai mendapatkan penghentian tuntutan melalui restorasi justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Usai surat keputusan dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022, Agus bersimpuh dilutut ibunya.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Paling Hebat Menyembunyikan Kesedihan: Salah satunya Pisces

"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi," ujar ibu Agus.

Selain kepada ibunya, Agus juga berlutut kepada Jaja yang jadi korban pencurian sepeda motor. Jaja juga memaafkan Agus atas perbuatannya. Jaja merupakan pemilik usaha di mana Agus bekerja.

"Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," kata Jaja yang sepeda motornya dicuri.

Restoratif justice dilakukan Kajari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Restoratif itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.

"Bahwa restoratif justice terus kita jaga kualitasnya. Manfaat restoratif justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan. Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan walaupun kita bisa. Tapi itulah restoratif justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," kata Fadil.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut berbincang dengan Agus. Dia menyebut pemberian restoratif justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.

"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan," kata Burhanuddin.

Baca Juga: DAMPAK GEMPA MEGATHRUST M9, Jawa, Lampung dan Jakarta, Radius Hingga 400 KM

Burhanuddin juga mengingatkan agar Agus tak mengulangi lagi perbuatannya. Dia mengingatkan kasus pencurian ini akan mencoreng jejak Agus.

"Untuk kamu gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejakmu, tapi mencoreng orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada, bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus. 'Cik dipikiran mun berbuat naon-naon teh' (coba dipikirin kalau mau berbuat apa-apa tuh)," katanya.

Curi Sepeda

Kasus pencurian yang dilakukan Agus ini terjadi akhir tahun lalu di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Agus nekat mencuri sepeda motor milik Jaja yang notabene majikan dari Agus.

"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba.

Dalam kondisi tertekan itu, Agus nekat mengambil sepeda motor matic milik majikannya itu saat tengah bekerja. Saat itu, kunci motor masih menggantung.

Kendaraan itu dibawa Agus demi menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi. Agus kemudian membawa sepeda motor tersebht ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Baca Juga: MERINDING, Jelajahi Kerajaan Gaib di Mall Mangkrak Bandung, Om Hao Bertemu Sosok Pria Bertanduk Bermata Satu!

Sesampainya di sana, kata Rosalina, Agus kehabisan uang dan menggadaikan motor curiannya itu ke seorang pemulung bernama Kipli dengan nominal Rp 1 juta.

Singkat cerita, terungkap motor tersebut bukan milik Agus melainkan milik orang lain. Kipli pun menghubungi nomor telepon Jaja yang kebetulan ada di bagasi motor.

Dari situ, Jaja mengetahui motornya berada di Bekasi dan melaporkan kasus itu ke Polsek Cipatat. Beberapa saat kemudian, Agus dijemput petugas Polsek Cipatat dan dimasukkan ke bui.

"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," kata Rosalina.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x