Rekonstruksi Kasus Oknum Kolonel Tabrak Lari di Nagreg, Dilaksanakan Mulai Senin Depan di TKP Nagreg

- 31 Desember 2021, 20:28 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

Jenderal Andika menegaskan bahwa pihaknya sudah secepatnya merencanakan pemberkasan dari penyidik bisa segera selesai. Sehingga pada Kamis minggu depan sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.

"Oditur pun sudah kita instruksikan karena memang sudah di bawah saya untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Andika menegaskan bahwa Kolonel P atau Priyanto adalah inisiator dan pemberi perintah dalam perbuatan keji tersebut. Saat itu, Priyanto sedang naik mobil bersama dua anggota TNI berpangkat kopral.

"Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya, maka dalam satu pemeriksaan dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kronologi Kolonel Infantri P pelaku tabrak lari di Nagreg.

Kasus tabrak lari di Nagreg yang menewaskan dua ABG bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat akhirnya ditemukan fakta baru.

Tiga orang oknum Anggota TNI AD diduga terlibat dalam tabrak lari sejoli di Nagreg tersebut. Mereka kemudian diduga membuang jenazah kedua korban hingga ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Mendengar anggotanya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk menindak oknum TNI AD yang berjumlah tiga orang.

Panglima meminta ketiga anggota oknum TNI AD itu untuk diberi hukuman pemecatan dari dinas militer.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer,"

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah