Rekonstruksi Kasus Oknum Kolonel Tabrak Lari di Nagreg, Dilaksanakan Mulai Senin Depan di TKP Nagreg

- 31 Desember 2021, 20:28 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

DESKJABAR - Setelah terungkapnya kolonel tabrak lari di Nagreg, Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan meninggalnya dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Tiga oknum anggota TNI AD yang menabrak dan membuang mayat sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, terancam pasal pembunuhan berencana. Ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.

Salah satu perwira oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagreg adalah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NW), Gorontalo, bernama Kolonel Infantri Priyanto (P).

Baca Juga: Kasus Kolonel Tabrak Lari di Nagreg Terbaru, Pelaku Ditempatkan Di Tahanan Militer Tercanggih

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Di Nagreg, Ditarik ke Puspom AD, Perkara Selesai Pekan Ini dan Kemungkinan Pasal Dikenakan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin depan atau 3 Januari 2022.

"Senin besok akan dilakukan rekonstruksi di TKP Nagreg," kata Andika di sela-sela meninjau vaksinasi anak di SD Plebengan, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat 31 Desember 2021

Baru-baru ini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan mulai dilaksanakan pada Senin depan atau 3 Januari 2022.

Jika rekonstruksi tidak terlalu lama, maka akan dilanjutkan dengan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu Sungai Serayu di Jawa Tengah tempat kedua korban dibuang.

"Tapi kalau hari Senin ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, untuk rekonstruksi di jembatan Sungai Serayu dilakukan di hari Selasa," ungkap Jenderal Andika Perkasa

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x