Kasus Kolonel Tabrak Lari di Nagreg Terbaru, Pelaku Ditempatkan Di Tahanan Militer Tercanggih

- 28 Desember 2021, 20:25 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

DESKJABAR - Baru-baru ini terungkap kasus kolonel tabrak lari di Nagreg, Garut, Jawa Barat, hingga menyebabkan meninggalnya dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Kasus kolonel tabrak lari di Nagreg ini pun semakin menghebohkan setelah terungkap pelaku tabrak lari di Nagreg dan pembuangan dua korban ini ternyata adalah oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD), salah satunya berpangkat kolonel.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memastikan tiga oknum TNI yang menabrak sejoli Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat jadi tersangka, hari ini, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Inilah Ancaman Pidana Maksimal Bagi Pelaku Tabrak Lari di hiNagreg, Melanggar 6 Pasal Serta Pemecatan Dari Militer

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Nagreg Terbaru, Kalau Saja Handi dan Salsabila Dibawa ke RS, Sengaja kah?

"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika, kepada wartawan, pada hari Selasa, 28 Desember 2021.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, sejak awal setelah adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga prajurit tersebut.

Di mana dari pemeriksaan kepada ketiganya terlihat indikasi tidak mau berterus terang atau berbohong.

Oleh sebab itu, kasus tersebut kini akan diambil alih oleh pusat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk memudahkan akan ditarik. lokasinya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," ungkap Jenderal Andika.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x