Kasus Kolonel Tabrak Lari di Nagreg Terbaru, Pelaku Ditempatkan Di Tahanan Militer Tercanggih

- 28 Desember 2021, 20:25 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

Sementara dalam pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga oknum TNI itu kata Andika, mereka dilakukan penahanan di tiga lokasi yang berbeda.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita" ungkap Andika

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga memastikan akan memberikan hukuman maksimal kepada ketiganya yakni hukuman seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," katanya.

Kejadian bermula di tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 4 sore dan kecelakaan terjadi. Pada saat kecelakaan dua sejoli ini, banyak disaksikan oleh warga yang saat itu sedang beraktifitas.

Kondisi berdasarkan keterangan saksi pada saat itu, Salsabila berada di bawah mobil sementara korban Handi Saputra terpental.

Jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media online, terlihat ada 3 orang yang keluar dari mobil Isuzu berwarna hitam.

Mereka lantas membawa korban Salsabila dan Handi Saputra masuk ke dalam mobil dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, kedua orang tua dua sejoli ini tidak menemukan tubuh keduanya di rumah sakit manapun.

Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah