Sebab, kata dia melanjutkan, pada awalnya Yoris datang untuk meminta bantuan karena sebelumnya sudah ditawari pengacara oleh Kades Indra Zainal dan ada permintaan dana.
"Setelah mendengar semua cerita dari Yoris, kronologis, beserta bukti-bukti, maka kita sepakati bersama untuk membela dan mendamping Yoris dan Danu," ucapnya.
Sehingga jika ada keinginan memutus surat kuasa, kata Achmad Taufan melanjutkan, seyogianya dan ada etikanya untuk bertemu, tapi faktanya hanya melalui telefon dan mengirim surat pencabutan surat kuasa.
Baca Juga: PEMBUNUH IBU DAN ANAK DI SUBANG BERADA DI SINI, Kilas Balik Penerawangan Hard Gumay dan Denny Darko
Achmad Taufan lalu membacakan surat pencabutan kuasa hukum dari Yoris, termasuk ucapan terima kasih dari Yoris dan Yanti karena telah mendampingi secara tulus tanpa biaya sedikit pun.
"Apapun prosesnya, kami dari keluarga besar ATS LawFirm menerima surat pencabutan kuasa ini, dan saya meminta keluarga besar ATS LawFirm dan LKBH Djoeang untuk terima ini dengan ihklas dan menahan emosi dan menahan diri," tuturnya.
Achmad Taufan bertekad menjadikan perjuangan dia dan teman-teman kepada Yoris sebagai amal ibadah yang insyaallah akan diberkahi Allah SWT.
Ia dan teman-teman pun tetap solid dan sepakat akan mendampingi dan mengawal Danu dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Kita terus dukung kepolisian untuk bisa segera selesaikan dan mengungkap siapa pelaku utama, agar keluarga yang ditinggalkan dan korban, Ibu Tuti Suhartini dan Amel, dapat tenang di surganya Allah dan husnul khotimah," kata Achmad Taufan.
Menjawab soal blok-blokan