Drama Keluarga di Kasus Subang, Achmad Taufan Diberi Tahu Rohman Hidayat, Ada Oknum Adu Domba Yosep dan Yoris

- 28 Desember 2021, 07:59 WIB
Presiden ATS LawFirm, Achmad Taufan menerima pencabutan surat kuasa Yoris kepada mereka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Presiden ATS LawFirm, Achmad Taufan menerima pencabutan surat kuasa Yoris kepada mereka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /YouTube Heri Susanto/

Klarifikasi pencabutan surat kuasa

Terkait pencabutan surat kuasa Yoris kepada ATS LawFirm, Achmad Taufan mengatakan bahwa hal itu adalah masalah internal dan masalah biasa. Ketika klien mencabut surat kuasanya, pasti ada alasan-alasannya yang tidak perlu diekspose.

"Namun, akhirnya kami sepakat untuk adakan klarifikasi terkait berita-berita yang beredar," ujar Achmad Taufan.

Ia mengungkapkan, Yoris secara resmi per tanggal 24 Desember 2021 telah mencabut surat kuasa dari ATS LawFirm. Achmad Taufan pun memaparkan kronologinya.

Baca Juga: INFO TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Terungkap Isi Percakapan Yosep dan Anjas via WA

Menurut Achmad Taufan, beberapa hari sebelum tanggal 24 Desember 2021, Yoris menyampaikan bahwa dia baru bertemu Kepala Desa (Indra Zainal) dan mengusulkan agar kuasa hukum dipecah antara Danu dan Yoris.

“Saya waktu itu tanya untuk apa pecah-pecah kuasa, karena statusnya sama-sama sebagai saksi. Kalau dasar pemecahan kuasa ada kecurigaan kepada Danu sampaikan ke kita. Jawaban Yoris, tidak ada keraguan bahwa Danu bukan sebagai pelaku,” ujarnya.

“Kalau jawabannya seperti itu, kenapa harus kita pisahkan kuasa. Tapi saya beri pencerahan karena kita semua sedang menanti penetapan dari kepolisian, lebih baik kita banyak berdoa dan bermunajat agar polisi dimudahkan mengungkap perkara ini," papar Achmad Taufan.

Akan tetapi, menurut dia, pada 24 Desember 2021 pagi-pagi, Yoris sampaikan secara singkat dia ingin cabut kuasa bersama istrinya, Yanti Jubaedah, dengan alasan sudah berembuk dengan keluarga mertua.

"Saat itu karena kami ingin profesional, ya kita terima dan tidak pemasalahkan. Hanya, saya minta surat tertulis dan alasannya dan kirimkan secara resmi ke kantor ATS LawFirm karena ada etikanya," tutur Achmad Taufan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x