PARAH, Guru Pesantren Hamili Santri di Bandung, Yayasan Jadikan ATM, Herry Wirawan Hidup Berfoya Foya

- 10 Desember 2021, 11:00 WIB
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik.
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik. /pikiran rakyat

Baca Juga: Kisah Kura-kura Raksasa Membawa Gunung Semeru ke Lumajang, Penduduk Pulau Jawa Histeris ?

Bahkan, Kejati Jabar saat ini sudah mengumpulkan semua berkas dan mencari keterangan dari tim intelegen soal hal ini, "Kami melakukan penyeledikan bahwa ada dugaan kemudian juga menggunakan dana atau menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, misalkan digunakan untuk katakanlah menyewa apartmen, hotel, dan sebagainya," ucapnya.

Asep Nana Mulyana, bilang bahwa soal aliran dana dari pihak mana saja yang membanjiri rekening Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda akan diusut tuntas. Kejadian ini menurutnya bukan lagi soal tindakan asusila, melainkan sudah kejahatan kemanusiaan.

Pengusutan akan dilakukan di samping perkara pidana umum yang sudah dijalani terdakwa, jajaran intelegen Kejati Jabar juga akan melakukan pendalaman dugaan penyelewengan dana oleh HW.

"Apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau bagaimana, kita lihat nanti pada proses penuntutan pada persidangan. Sekaligus temen-temen intelegen akan membackup perkara ini untuk memastikan kentutasan perkara ini secara komprehensif menjadi semacam pencegah agar kejahatan seperti ini tidak terulang kembali," kata dia.

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda sendiri saat ini tengah diusulkan untuk dibekukan. Tedi Ahmad Junaedi, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung menyatakan bahwa sejak kasus ini terkuak pada Juni 2021 lalu, langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan itu.

Kemudian, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda itu hanya mendapatkan izin untuk membuka instansi pendidikan di Antapani. Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru, berdiri tanpa izin Kementrian Agama.

Baca Juga: FAKTA TERBARU KASUS Pembunuhan di Subang, Ini Alasan YOSEF Buru-buru Sewa Pengacara

"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," katanya.

Kemenag Kota Bandung akan turut menangani keberlanjutan proses pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga itu. Tedi mengatakan, penanganan ini bertujuan agar bisa segera memindahkan ke lembaga pendidikan lain. Adapun total murid di ponpes ini ada sebanyak 35 orang santriwati.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah