PARAH, Guru Pesantren Hamili Santri di Bandung, Yayasan Jadikan ATM, Herry Wirawan Hidup Berfoya Foya

- 10 Desember 2021, 11:00 WIB
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik.
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik. /pikiran rakyat

Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: LAMA Tidak Diungkap, Mulyana Beberkan Awal Kasus Pembunuhan Subang Hingga Merekrut Pengacara Untuk Yosef

"Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia.

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

Meski ada dugaan planggaran hukum lain yang dilakukan HW, Polda Jabar belum memastikan hal itu. Sejak awal menangani kasus ini hingga pemberkasan dan masuk persidangan, Polda Jabar hanya fokus tindakan asusila yang dilakukan terdakwa.

"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ujar Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar.

Meski demikian, Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, bahwa ada dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa HW. Ia juga menegaskan akan mengusut soal hal itu.

"Nanti kami akan kaji lebih jauh lagi karena di samping dia menyalahgunakan kapasitasnya sebagai guru, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operasi kejahatannya," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah