Biadab Guru hamili belasan santri di Bandung, Wagub Jabar Minta Orang Tua Santri Lakukan Ini

- 9 Desember 2021, 19:21 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menghimbau agar tidak menyamartakan guru pesantren  
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menghimbau agar tidak menyamartakan guru pesantren   /Humas Pemprov Jabar

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Baca Juga: Kasus Guru, Ustad yang Menghamili 14 orang Santriwatinya, Harus Dihukum Berat

Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah