Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan

- 9 Desember 2021, 18:00 WIB
Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan
Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung Herry Wirawan, Dibidik Jaksa Dengan Kasus Penyelewengan Dana Bantuan /yedi supriadi

 

DESJABAR- Kasus Guru Pesantren Manarul Huda di Bandung, Herry Wirawan selain tersangkut kasus pemerkosaan 12 Santriwati hingga hamil dan melahirkan, juga ternyata dibidik jaksa soal kasus lainnya.

Karena Guru Pesantren Manarul Huda Herry Wirawan menggunakan dana bantuan siswa tidak alam peruntukannya seperti menyewa hotel dan apartemen untuk tempat pemerkosaan terhadan 12 santriwati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kajati Jabar Asep Mulyana menduga Herry Wirawan selaku pemilik Pesantren Manarul Huda menggunakan dana bantuan dari pemda untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: TERKINI KASUS SUBANG, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat Menuduh Ada yang Disembunyikan DANU, Apakah Itu?

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Ketika ditanya wartawan soal hal tersebut, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi. "Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia.

Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry. Bisa saja ada dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana yang telah diberikan oleh pemerintah kepada pesantren milik Herry Wirawan.

"Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," tuturnya. 

Baca Juga: Kasus Guru, Ustad yang Menghamili 14 orang Santriwatinya, Harus Dihukum Bwrat

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan Heri Wirawan alias Heri dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pengasuh/pemilik pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati
Pengasuh/pemilik pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati Foto: Dok. Istimewa

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 13 Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Bandung Jalani Trauma Healing, Atalia Kamil: Hukum Berat Pelakunya!

Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Persidangan dimulai pada tanggal 18 Nopember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah