Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
- Kronologi puntung rokok
Achmad Taufan menjelaskan kronologi urutan aktivitas Danu dari tanggal 15 Agustus 2021 sebelum korban pembunuh ibu dan anak di Subang Tuti dan Amel ditemukan sudah menjadi mayat pada 18 Agustus 2021.
Kata dia, diakui pada 15 Agustus Danu masuk ke rumah TKP. Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.
Lalu pada 16 Agustus 2021 Danu datang lagi ke rumah TKP dan merokok di luar rumah lokasi kejadian.
Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya
puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat Selasa 7 November 2021.
Masih soal puntung rokok, kuasa hukum Danu Achmad Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.