"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tuturnya.
Oleh karena itu, sambung Erdi A Chaniago, pihaknya tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil otopsi.
"Jadi tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata dia.
Ini kritikan Pakar Hukum DR Heri Gunawan atas pernyataan Erdi A Chaniago
Pakar hukum DR Heri Gunawan mengkritik pernyataan Erdi A Chaniago. Menurutnya seharusnya polisi periksa saja Banpol tersebut untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa polisi mengakomodir informasi dari manapun terlebih informasi ini dari saksi.
"Informasi tambahan yang disebutkan Danu tersebut sebenarnya bagus dan semestinya menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini. Mau Danu bohong atau benar memunculkan figur baru itu bagus menurut saya,” ujar pakar hukum Heri Gunawan melalui wawancara via Whatsapp dengan tim DeskJabar pada 9 November 2021.
Menurut Heri Gunawan informasi adanya saksi baru atau tersangka baru di dunia penyidikan sudah menjadi hal yang biasa. Karena memang penyidikan itu dinamis, suatu hari saksi hanya dua tapi berdasarkan perkembangan keterangan saksi saksi bisa saja ditambah lagi.
Tentu saja informasi dari siapapun termasuk dari saksi harus diakomodir. "Apa salahnya memeriksa satu atau dua orang polisi kan punya kewenangan, adapun hasil pemeriksaanya benar atau tidak atau malah bohong tidak apa apa tapi kan sudah benar benar diperiksa terlebih dahulu," ujarnya.
Bahkan kalau keterangan Danu itu bohong berarti ada modus apa sebenarnya Danu berbohong. Tapi kan sekarang belum bisa dikatakan Danu berbohong apalagi ada foto si Banpol tersebut, jangan jangan benar adanya.