Update Pembunuh Subang, Oknum Banpol dan Danu Terobos Garis Polisi TKP Pembunuh Ibu dan Anak, Layak Tersangka

- 3 November 2021, 04:26 WIB
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef meminta agar Danu segera ditetapkan tersangka karena telah menerobos garis polisi
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef meminta agar Danu segera ditetapkan tersangka karena telah menerobos garis polisi /

Dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 itu dengan jelas pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rohman Hidayat pun mencurigai tingkah laku mereka atas masuknya ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. "Kami bisa saja beranggapan patut diduga akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca Juga: Eunkwang BTOB Jadi Viral Karena Lakukan Ini Saat Konser: Idola K-Pop Lain Juga Menyukainya

 

 

Rohman Hidayat pun membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu disekitar TKP.

Tiba tiba ada oknum Banpol yang sehari hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan Danu disuruh membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.

Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

Diduga Danu pun sebetulnya mengenal oknum tersebut. Dan oknum itu membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x