"Saya pengacara Yosef dengan tegas minta Polres Subang segera menetapkan tersangka Danu dan oknum Banpol karena telah melanggar KUHP, memasuki TKP tanpa izin penyidik," ujarnya.
Saat ditanya, bahwa Danu itu tidak cakap hukum karena pendidikannya kurang dan masuk ke TKP disuruh oknum Banpol, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa maksud apapun atau siapapun sudah jelas di aturannya seperti itu bahwa masuk TKP tanpa izin penyidik adalah pelanggaran.
"Cakap tidak cakap atau karena disuruh itu masalah lain, namun aturan KUHP sudah jelas bila menerobos garis Polisi maka itu merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.
Karena pada prinsipnya ketika garis polisi di pasang siapapun dilarang masuk termasuk penghuni atau pemilik rumah TKP tersebut.
"Seharusnya Polres Subang memberi atensi dan catatan tersendiri terlebih Danu sebagai terperiksa dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang," katanya.
Baca Juga: Selama Oktober 2021, Jawa Barat Diguncang 45 Kali Gempa Bumi
Dalam pasal 22 KUHP ayat 1 angka 2 dijelaskan
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.