Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Mengejutkan! Totoh Gunawan Bantah Beri Uang Komitmen Fee 6 Persen ke Aa Umbara

- 19 Oktober 2021, 06:34 WIB
Sidang kasus korupsi Aa Umbara Sutisna digelar hingga malam hari, Senin 18 Oktober 2021. Terdakwa Totoh Gunawan membantah memberikan komitmen fee kepada Aa Umbara sebesar 6 Persen
Sidang kasus korupsi Aa Umbara Sutisna digelar hingga malam hari, Senin 18 Oktober 2021. Terdakwa Totoh Gunawan membantah memberikan komitmen fee kepada Aa Umbara sebesar 6 Persen /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 18 Oktober 2021.

Sidang dengan agenda saling bersaksi antara terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tersebut berlangsung hingga larut malam.

Ada keterangan menarik soal pernyataan Totoh Gunawan yang juga terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019, soal bantahan memberikan uang komitmen fee sebanyak 6 persen pada Aa Umbara.

Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi

Baca Juga: 20 Ucapan Maulid Nabi 2021, 12 Rabiul Awal 1443 H Bisa Kamu Kirim ke Keluarga dan Teman Terdekat

Baca Juga: 3 Kode Redeem Free Fire MAX Resmi Terbaru Oktober 2021 dari Garena Free Fire Khusus Server Indonesia

Tentu saja hal itu sekaligus membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya permintaan dan Aa Umbara komitmen fee 6 persen.

Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan pada Totoh Gunawan soal fee enam persen dari total enam proyek bansos yang Ia kerjakan dengan total Rp15 miliar lebih, pada Aa Umbara.

Secara mengejutkan Totoh membantah bahwa fee itu merupakan akal-akalannya.

"Maksudnya fee enam persen ini komitmen saya sendiri yang buat. Padahal itu tidak pernah (diberikan pada Aa Umbara)," ujar Totoh.

Kemudian, Feby juga menegaskan kembali apakah benar uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diberikan pada Aa Umbara. Totoh menjawab bahwa hal itu benar adanya.

"Uang itu benar untuk kepentingan saya pribadi," katanya.

Sedangkan, sebelumnya, Aa Umbara juga memberikan keterangan bahwa dirinya tidak menerima fee dari enam proyek bansos COVID-19 yang dijalankan Totoh di KBB.

Baca Juga: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Sudah 2 Bulan Masih Misteri, Ini Amanat Pemerhati Hukum pada Polisi

Baca Juga: Buntut Dari Skandal Aborsi, Beberapa Iklan Brand Menghapus Wajah Kim Seon Ho

"Sodara Saksi ddakah Fee 6 persen yang diterima dari pengusaha penyedia sembako Totoh" tanya Penasehat Hukum Aa Umbara, Heri Gunawan.

"Tidak ada"Jawab Umbara.

Aa Umbara juga membantah dirinya menunjuk langsung perusahaan Totoh Gunawan untuk memegang pengadaan proyek bansos sembako COVID-19 di Dinas Sosial (Dinsos) KBB.

Aa Umbara sebut, dirinya hanya merekomendasikan perusahaan Totoh Gunawan.

"Saat itu hanya referenai saja. saya bilang (Ke kepala dinas Sosial) Bapa ini ada pengusaha sembako, keluarganya juga penyedia sembako, agar lebih cepat penyaluran ke masyarakat, tapi kalo Pak Kadis ada yang lebih baik ya silahkan, Karena masyarakat menunggu bantuan dari KBB" nya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x