Dalam laporan gugatannya warga menggugat ketidaktransparanan penyaluran dana desa tahun 2017 di Kabupaten Garut.
Pasalnya dalam anggaran tersebut tercatat ada Rp 8 miliar yang dianggarkan ke Dana Desa.
Namun dalam temuan hanya ada Rp 4 miliar yang disalurkan ke dana desa.
Baca Juga: Kenapa FF Tidak Bisa Dibuka Hari Ini, Kapan Maintenance FF Selesai, Simak Jawaban Garena
Menurut salah seorang wraga yang menggugat dalam temua inspektorat Pemda Garut tidak mengembalikan Rp 4 miliar ke kas negara.
Hal itu menjadi polemik di dalam masyarakat Kabupaten Garut.
PTUN sendiri sudah menerima laporan warga terskait dugaan penyelewengan dana desa ini.
Rencananya PTUN juga akan menekan Pemda Garut untuk melakukan transparansi anggara dana desa tahun 2017.
Usai gugatan tersebut diterima, lalu diregistrasi untuk dikaji dan selanjutnya disidangkan.***