Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : FKMT Melawan! Ditolak PTUN Bandung, Dilanjut Ke PT TUN Jakarta

- 28 Desember 2020, 19:13 WIB
Anggota Forum Komunikasi Masyarakat Tasik mengepalkan tangan untuk terus melawan ketidakadilan pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 saat berada di Gedung PTUN Bandung Senin 20 Desember 2020
Anggota Forum Komunikasi Masyarakat Tasik mengepalkan tangan untuk terus melawan ketidakadilan pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 saat berada di Gedung PTUN Bandung Senin 20 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) tidak patah arang dalam memperjuangkan hak dan keadilan atas Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Setelah ditolak oleh hakim PTUN Bandung, gugatan mereka dicabut dan kemudian akan didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (Pengadilan Tinggi TUN Jakarta).

"Sesuai putusan hakim PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020 siang, menyatakan bahwa perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 tidak bisa disidangkan di PTUN Bandung tapi harus disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (Pengadilan Tinggi TUN Jakarta)," ujar penggugat Dani Safari Effendi saat dimintai tanggapannya usai sidang putusan PTUN Bandung yang menolak menyidangkan gugatannya, saat dihubungi Senin malam.

Menurut Dani Safari atas putusan tersebut pihaknya langsung mencabut gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung untuk selanjutnya didaftarkan kembali gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Indonesia Panggil Kedubes Malaysia Terkait Hina Lagu Indonesia Raya

Dani Safari pun membantah bahwa gugatannya kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah final atau sudah tuntas karena sengketa ini belum ada penetapan pengadilan. Artinya tidak ada putusan apapun karenanya sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 11 tahun 2016 untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 harus digugat di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

"Kita tidak patah arang, terus kami tempuh sepanjang belum ada putusan tetap dari pengadilan karena di PT TUN Jakarta justru terbuka lebar," ujar Dani Safari yang berprofesi sebagai pengacara ini.

"Insyaaloh kita saat ini menunggu nomor perkara di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Kopi Luwak Asal Jawa Barat Dapat Menjadi Percontohan

Dia juga menjelaskan bahwa sekarang ini pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya seolah olah menang, buka seperti itu. Karena belum ada putusan apapun dari PTUN Bandung. "Ini kan hanya hukum acara saja wajib dipindah dari PTUN Bandung ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Jadi sampai saat ini belum ada putusan apapun," ujar Dani Safari memastikan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x