DESKJBAR- Pasangan Iwan Saputra dan Iif Miftahul Paoz merupakan pasangan yang secara hitung cepat LSI Denny JA memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Namun ternyata KPU Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan hitung real count memenangkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.
Dari situlah mulai terjadi gugat menggugat. Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati yang di SK kan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pun digugat di PTUN Bandung.
Advokat yang juga ketua tim penggugat ke PTUN Bandung, Dani Safari mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung itu, meminta majelis hakim untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. Ade Sugianto sendiri adalah bupati petahana.
Baca Juga: Mengandung Antioksidan Tiga Kali Lebih Kuat dari Teh Hijau, Inilah Lima Belas Manfaat Delima
Menurut Dani Safari, yang menjadi obyek gugatan tersebut adalah surat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang mengesahkan pencalonan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.
Padahal menurut Dani Safari surat keputusan pasangan calon no 2 itu patut dibatalkan karena cacat syarat.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : PTUN Bandung Tolak Gugatan FKMT, Yu! Simak Alasannya Disini
Baca Juga: Innalilahi ! Pria Paruh Baya Jadi Korban Pembacokan Begal Motor di Bandung, Kita Mesti Hati Hati
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Ade Sugianto Diduga Langgar Aturan, KPU pun Digugat