Kepala Sekolah Sebuah Mts di Cianjur Selatan Ditangkap Polisi Usai Gelar Pesta Narkoba

- 15 April 2021, 05:47 WIB
Kepala Seolah sebuah Mts di kawasan Cianjur selatan, Provinsi Jawa Barat, ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannya, seusai pesta sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu 14 April 2021.
Kepala Seolah sebuah Mts di kawasan Cianjur selatan, Provinsi Jawa Barat, ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannya, seusai pesta sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu 14 April 2021. /Antara/Ahmad Fikri/


DESKJABAR - Kepala sekolah sebuah Mts di Cianjur selatan, Provinsi Jawa Barat, digerebek polisi seusai pesta narkoba jenis sabu bersama teman wanita dan tiga rekan lainnya di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur, mengatakan, Rabu 14 April 2021, terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan kepala sekolah Mts berinisial SG itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," kata Ali Jupri sebagaimana dilansir Antara, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Setelah Facebook dan LinkedIn, Giliran 1,3 Juta Akun Clubhouse Bocor, Simak Tips Pakar Siber

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar. Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ, hasilnya semua positif mengunakan narkoba jenis sabu. Mereka pun langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.

Polisi masih memeriksa para tersangka secara intensif untuk pengembangan kasus. Petugas menduga tersangka mendapatkan narkoba dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

"Tersangka akan dikenakan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," kata Ali Jupri.

Baca Juga: Kepolisian Shanghai China Bongkar Kasus Kapsul Diet Ilegal, Nilai Transaksi Mencapai Rp112 Miliar

Baca Juga: Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji Disuntik Vaksin Covid-19, Simak Ketentuan Lengkapnya

Baca Juga: Inilah Tujuh Peraturan Baru di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Penyintas Covid-19 Boleh Masuk dengan Syarat

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x