DESKJABAR - Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memutuskan untuk mewajibkan semua jamaah haji dari luar negeri yang menunaikan ibadah haji 2021 untuk mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berdasarkan ketentuan tersebut, jamaah haji sudah harus menerima dosis kedua dari vaksin Covid-19 yang ditetapkan WHO, sebelum tiba di Arab Saudi, setidaknya satu minggu sebelum pergi haji.
DeskJabar mengutip dari laman Haramain Sharifain, para jamaah haji juga perlu mendapatkan tes bersertifikat dan negatif dari tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19, minimal 72 jam sebelum kedatangan mereka di kerajaan.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga mewajibkan semua jamaah haji untuk dikenakan karantina wajib 72 jam. Karantina hanya akan berakhir setelah didapat hasil tes PCR negatif.
Dalam Rencana Pengendalian Kesehatan Haji 1442, Kementerian Kesehatan mencatat perlunya semua jamaah haji dan pekerja untuk memakai label (tag) dan untuk memastikan perumahan yang disetujui.
Para jamaah juga harus mematuhi protokol kesehatan di antaranya, menjaga jarak setidaknya satu setengah meter antara satu jamaah dengan yang lain, serta menjadwalkan arus jamaah per kelompok.
Baca Juga: Penyebab Ngantuk Saat Mendengarkan Ceramah Tarawih, Simak Tips Ahli Gizi untuk Mengatasinya
Baca Juga: Setelah Facebook dan LinkedIn, Giliran 1,3 Juta Akun Clubhouse Bocor, Simak Tips Pakar Siber
Baca Juga: Kepolisian Shanghai China Bongkar Kasus Kapsul Diet Ilegal, Nilai Transaksi Mencapai Rp112 Miliar