DESKJABAR - Tiga instansi berwenang di Arab Saudi, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci (The General Presidency for the Affairs of the Two Holy Mosques), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Haji dan Umrah menyusun serangkaian peraturan baru untuk para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Ketiga instansi berwenang tersebut menetapkan ketentuan tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan para jamaah dan pengunjung ke dua Masjid Suci tersebut, sekaligus menegakkan protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut adalah peraturan baru dan persyaratan yang wajib dipenuhi jamaah umrah atau pengunjung dua tempat suci tersebut yang berlaku sejak 1 Ramadhan 1442 H, yang dikutip DeskJabar dari laman haramainsharifain.com.
Baca Juga: Penyebab Ngantuk Saat Mendengarkan Ceramah Tarawih, Simak Tips Ahli Gizi untuk Mengatasinya
1. Vaksinasi Wajib terhadap Covid-19
Keputusan paling penting adalah menjadikan imunisasi sebagai persyaratan wajib. Pihak berwenang telah menyusun tiga tingkatan imunisasi yang diizinkan berkunjung:
a. Kekebalan dari dosis pertama: Mereka yang telah menerima satu dosis vaksin dan telah berlalu 14 hari.
b. Kekebalan dari infeksi: Penyintas atau mereka yang sembuh dari Covid-19 dalam waktu 6 bulan terakhir.
c. Kekebalan: Mereka yang telah menyelesaikan program vaksinasi.
2. Kapasitas Terbatas
Kapasitas Masjidil Haram telah ditingkatkan menjadi 50.000 jamaah sehari dan jumlah jamaah maksimum menjadi 100.000. Biasanya, Masjidil Haram bisa menampung hingga 2,5 juta orang sekaligus.
Baca Juga: Setelah Facebook dan LinkedIn, Giliran 1,3 Juta Akun Clubhouse Bocor, Simak Tips Pakar Siber
Dewan Kemakmuran Masjid Nabawi juga menempatkan beberapa pembatasan kapasitas yang mengurangi kapasitas maksimum menjadi sekitar 40%. Masjid Nabawi juga melarang masuknya anak-anak.