Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Jalur Laut Gosong Deli

- 30 Maret 2021, 15:51 WIB
Polisi Dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi.
Polisi Dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi. /Tangakapan layar Video Instagra Div Humas Polri/
 
 
 
DESKJABAR - Operasi gabungan Polisi dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,335 kilogram dan 85.038 butir ekstasi.
 
Penangkapan berawal pada saat petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli,  Belawan, Sumatera Utara  dan aparat melihat kapal yang mencurigakan yang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
 
Dikutip dari Instagram Div Humas Polri, Selasa, 30 Maret 2021, disampaikan pada saat jumpa pers oleh Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” katanya.
 
 
 
Dikatakan Krisno pengungkapan ini merupakan yang pertama yang dilaksanakan di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41), dan MY (38). 
 
“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno. 
 
 
“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Tiongkok yang diduga narkotika jenis sabu," ucap Krisno. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
 
 
Kemudian pihaknya juga telah melakukan penangkapan kedua di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau. 
 
Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).  “Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno. 
 
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN. Sampai saat ini, TN masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***
 
 
 
 
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x