LUKW Pikiran Rakyat Gelar UKW Pertama, Berhasil Luluskan 93 Persen Wartawan Dilingkup PRMN

- 30 Maret 2021, 15:15 WIB
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat  melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 29-30 Maret 2021 di Hotel Ibis Trans Studio Bandung.
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 29-30 Maret 2021 di Hotel Ibis Trans Studio Bandung. /PRMN/
 
 
 
 
DESKJABAR - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitranya yang tergabung, harus menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai jenjangnya masing-masing.
 
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah meluluskan sebanyak 93 persen wartawan di lingkungan PRMN beserta mitra portal yang dilaksanakan pada 29-30 Maret 2021 di Hotel Ibis Trans Studio Bandung.
 
Sebanyak 12 wartawan menjalani UKW jenjang Muda dan lima di antaranya jenjang Madya. Dari 16 peserta UKW, 15 di antaranya dinyatakan lulus dan hanya satu yang dinyatakan tidak lulus pada jenjang Madya. Pengumuman kelulusan disampaikan penguji dari PWI Pusat Refa Riana.
 
Pada UKW yang untuk kali pertama digelar ini, LUKW Pikiran Rakyat melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana. 
 
 
 
LUKW PR menggunakan modul yang sebelumnya diadopsi dari modul UKW PWI, tapi telah mendapatkan penyesuaian dengan karekter portal berita online, sehingga memasukkan materi menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) selain juga pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).
 
UKW pertama LUKW Pikiran Rakyat dibuka salah seorang anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan serta diawasi langsung oleh unsur Dewan Pers yang juga Direktur Bisnis PT Pikiran Rakyat Bandung Januar P Ruswita yang membuka sekaligus menutup kegiatan UKW tersebut.
 
UKW ini juga diikuti oleh enam pemagang yang ke depan akan mengisi tenaga penguji di lingkungan LUKW Pikiran Rakyat. Keenamnya adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan. 
 
Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW, sehingga layak untuk menjadi penguji UKW selanjutnya.
 
 
 
CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini.  “Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing," ujarnya. 
 
"Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN, juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.
 
Sulis menegaskan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist, maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya. 
 
“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumber daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” kata Sulis.
 
Sementara itu, Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.
 
Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. 
 
“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” kata Erwin.
 
Erwin menjelaskan bahwa saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
 
“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” katanya menguraikan.
 
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream. 
 
“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.
 
Erwin mengatakan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.
 
"Oleh karena itu proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Inilah urgensi dari pelaksanaan UKW,” ucap Erwin.***
 
 
 
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x