Penting, Pendampingan Penyuluh Agama dalam Pemulasaraan Jenazah Covid-19

- 30 Maret 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi - Petugas pemakaman memasukan jenazah di lokasi pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta.
Ilustrasi - Petugas pemakaman memasukan jenazah di lokasi pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta. /Antara/


DESKJABAR
– Dalam pemulasaraan jenazah Covid-19, penyuluh agama harus ikut melakukan pendampingan.

Pendampingan yang dilakukan itu, untuk memastikan pemulasaraan jenazah Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan agama.

"Kita sejak awal memang menerbitkan edaran terkait pendampingan penyuluh agama dalam pemulasaraan jenazah Covid-19," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Salim, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Stok dan Harga Bahan Pokok di Jabar Stabil, Kecuali Cabai Rawit Merah

Baca Juga: Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis yang Sedang Melaksanakan Tugas

Baca Juga: Sejarah Impor Beras, Awal Mula Dikenal Beras Saigon, Dibawa Kapal SS Tjimahi, SEJARAH JAWA BARAT

"Ke depan pendampingan dari penyuluh agama akan terus diintensifkan," sambungnya.

Menurutnya, dalam Islam, pemulasaraan merupakan kewajiban kifayah terhadap jenazah muslim. Kewajiban itu berupa memandikan, mengkafankan, menyalatkan, dan memakamkan.

"Pendampingan penyuluh agama penting untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan," tandasnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah