Dana Rp4 Miliar untuk Penanganan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung, Bersumber dari Pos Ini

- 4 Februari 2021, 20:45 WIB
DINAS Penataan Ruang Kota Bandung mengonfirmasi dana sekitar Rp 4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
DINAS Penataan Ruang Kota Bandung mengonfirmasi dana sekitar Rp 4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/


DESKJABAR - Dinas Penataan Ruang Kota Bandung mengonfirmasi soal dana sekitar Rp4 miliar adalah untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di Taman Pemakaman Umum/TPU Cikadut, Kota Bandung.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.

"Anggaran tersebut bersumber dari BTT karena itu khusus Covid-19 diakomodir oleh pimpinan. Termasuk untuk 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat," ujar Bambang di Pendopo Kota Bandung, sebagaimana disampaikan Humas Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Info Covid-19 Karawang, Masih Berstatus Zona Merah, Total Kasusnya Tembus Angka 10 Ribu

Menurut dia, Dinas Penataan Ruang nanti akan memohonkan per termin setiap akhir bulan, untuk realisasi pencairan bagi honorarium para PHL juga. Termasuk untuk pemikul jenazah dari titik ambulans ke liang lahat.

Bambang memaparkan, honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp2.150.000. Akan tetapi, ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen.

"Jadi sekitar Rp2,6 juta. Dikali 35 orang PHL, dikali 11 bulan, kira-kira seperti itu kebutuhannya. Kalau PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul. Ditambah 25 persen," katanya.

Bambang menyampaikan, ia belum melihat rincian lainnya. Meski demikian, hal itu sudah dianggarkan sampai Desember 2021. Ke depan akan dievaluasi kembali jika di tengah perjalanan situasinya berubah.

Baca Juga: Polresta Cirebon Kota Bekuk Begal Bersenjata Celurit yang Sudah Beraksi Sembilan Kali

Baca Juga: Info Covid-19 Kota Bandung, Angka Kesembuhan Meningkat, Tiga Kecamatan Masih di Atas 100 Kasus

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x