DESKJABAR - Satreskrim Polres Cirebon Kota membekuk begal yang beraksi dengan disertai kekerasan yang diduga sudah beraksi sembilan kali. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan celurit.
Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan, mengungkapkan hal itu di Cirebon, seperti dilansir Antara, Rabu, 4 Februari 2021. "Tersangka pencuri dengan kekerasan yang kami tangkap berinisial PG," kata Imron Ermawan.
Menurut dia, PG melakukan tindak kejahatan tidak seorang diri, tetapi bersama rekannya yang masih dinyatakan buron.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung 4 Februari 2021, Cek Lokasi dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Sini
Dia menjelaskan, saat beraksi PG dan rekannya menargetkan korban yang sedang sendirian. Tersangka langsung mengalungkan celurit di leher korbannya.
Selanjutnya tersangka mengambil telepon genggam korban, kemudian langsung melarikan diri. Jika korban melawan, tersangka tidak segan melukainya.
Berdasarkan keterangan PG, hasil kejahatan berupa telefon genggam dan barang-barang berharga lainnya dijual oleh tersangka di pasar rongsok yang berada di Kota Cirebon.
Baca Juga: Info Covid-19, Dua Kecamatan di Bogor Kembali ke Zona Hijau, Total Konfirmasi Tembus 8 Ribu Kasus
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu telefon genggam dan senjata tajam berjenis celurit yang digunakan mengancam korban.
"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron menjelaskan.***