Garut: Barang Bukti Kejahatan Dolar Palsu hingga Sabu Dimusnahkan Kejaksaan

- 24 Desember 2020, 21:52 WIB
PEMUSNAHAN barang bukti hasil kejahatan di Kejari Garut.
PEMUSNAHAN barang bukti hasil kejahatan di Kejari Garut. /DeskJabar/

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, memusnahkan ratusan lembar pecahan uang palsu (upal), ratusan botol miras, pupuk palsu, narkoba, dan barang bukti kejahatan lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari penyidikan penanganan sejumlah perkara pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diputus Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya dalam tahun 2020 setelah yang pertama bulan April lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira, di Terminal Guntur Garut Ada Tes Cepat Antigen Gratis. Syaratnya Ini

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Pasokan Gas Bersubsidi di Garut Ditambah 202 Ribu Tabung  

"Barang bukti yang dimusnahkan ini terhitung sejak April lalu hingga sekarang," ujar Sugeng Hariadi, Rabu 23 Desember 2020.

Menurut dia, barang bukti tersebut berasal dari berbagai daerah di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kecuali tersangkanya ada yang dari luar Garut.

Ia menyatakan, pemusnahan yang dilakukan kejaksaan, merupakan bukti ketegasan penyidik dalam menuntaskan setiap persoalan hukum yang merugikan masyarakat.

"Dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan, temuan pupuk palsu dan uang dolar palsu cukup mendapatkan perhatian masyarakat. Pupuk ini kan sangat penting bagi petani, jangan sampai petani dibohongi, makanya masyarakat hati-hati dalam pemanfaatan pupuk," ujar Sugeng.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah