DESKJABAR- Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) telah blak blakan, bahwa pihaknya akan menggunakan APBD untuk anggaran Pegawai Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Selama 11 bulan, alokasi anggaran untuk mereka mencapai Rp4 miliar.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna usai Rapat Bamus DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa 2 Februari 2021.
Ema Sumarna mengatakan bahwa anggaran ini sudah dihitung langsung oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung. Ke depan seluruh PHL akan langsung mendapatkan gaji dan tidak memberikan tarif pada masyarakat langsung.
Baca Juga: Sekda Bogor Marah!, Ada 17 Karung Sampah APD Dibuang di Lahan Pertanian
Baca Juga: Solusi Digital Bagi Korban Gempa Saat Mencari Perlindungan Dikembangkan Perusahan Properti Jepang
Namun atas rencana penganggaran Rp4 miliar untuk pengangkatan pekerja harian lepas pemikul jenazah dinilai akan menjadi beban APBD Kota Bandung.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan) Kota Bandung menganggap pengangkatan petugas pemikul jenazah Covid-19 menjadi PHL di TPA Cikadut sangat memberatkan anggaran.
Menurut, Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar Juniar Ridwan, Pemkot Bandung seharusnya mempertimbangkan opsi sosialisasi pada masyarakat dibandingkan mengangkat PHL.
Baca Juga: Kagumi Perjuangan Karyawan Bioskop, Kata-Kata Ernest Prakasa Direspons Cinema 21