PANGANDARAN: Polisi Tangkap  2 Pelaku Judi Togel Hongkong, 1 Lagi Masuk DPO

- 13 April 2021, 19:57 WIB
Jumpa pers penangkapan pelaku judi togel di Mapolres Ciamis.
Jumpa pers penangkapan pelaku judi togel di Mapolres Ciamis. /DeskJabar/Muslih Suprianto/

DESKJABAR - Seorang warga berinisal EK (45) asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat hingga hari ini, Selasa 13 April 2021 menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Ciamis.

Perburuan EK  berawal dari penangkapan penjudi togel Hongkong inisial RO (68) dan SO (53) keduanya warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan tersebut hasil dari operasi Pekat Lodaya Tahun 2021 selama 10 hari yang dimulai dari 4 April - 13 April 2021.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Sahur Hari Pertama Ramadhan Gerebek Rumah Warga Miskin

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal 2021 untuk ASN, Ini Penjelasannya

"Kami juga masih memburu satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO ) bernama EK (45) warga Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran," katanya saat jumpa pers di Polres Ciamis.

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi judi togel Hongkong.

"Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya," tuturnya.

Setelah diketahui benar adanya, anggotanya kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang bukti.

Barang bukti yang telah diamankan dari tangan kedua tersangka tersebut berupa 3 lembar kertas karton tulisan angka judi Togel Hongkong, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x