GARUT: BNN Mengatakan Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara Melainkan Rehabilitasi

- 3 Maret 2021, 20:02 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan saat menghadiri acara rapat kerja BNN - P4GN di Hotel Harmoni, Cipanas, Rabu 3 Maret 2021
Bupati Garut Rudy Gunawan saat menghadiri acara rapat kerja BNN - P4GN di Hotel Harmoni, Cipanas, Rabu 3 Maret 2021 /DeskJabar/Istimewa/

DESKJABAR - Pengguna narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) akan direhabilitasi, karena pengguna narkoba tidak masuk kualifikasi sebagai pengedar.

Hal itu disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan, dalam rapat kerja Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Hotel Harmoni, Cipanas Garut, Rabu 3 Maret 2021.

Rudy Gunawan menerangkan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 menteri bahwa pengguna narkoba akan direhabilitasi. Oleh karena itu, Bupati meminta pihak BNN untuk segera mengedarkan SKB 7 Menteri ini yang merupakan Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala BNN dalam rangka P4GN.

Baca Juga: Total 22 Terduga Teroris Ditangkap, Polri: Mereka Telah Rencanakan Lakukan Bom Bunuh Diri

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Garut Hari Ini Rabu 3 Maret 2021

“Di situ sudah jelas, berdasarkan hasil analisis dari Kepolisian Republik Indonesia dan BNN selaku penyidik bahwa dia (pengguna) tidak dikualifikasikan sebagai pengedar. Dia hanya sebagai pengguna maka otomatis dari SK bersama itu yang bersangkutan harus direhabilitasi,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala BNN Kab. Garut, Irzan Haryono, membenarkan jika penyalahguna narkoba itu bukan penjahat, sebagaimana keputusan yang tercantum dalam SKB 7 Menteri.

“Makanya kita di sini melalui rapat ini kita berharap bahwa ada kesepahaman mengenai SKB 7 menteri ini bahwa di Garut kita bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah,” ucapnya.*** 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x