DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat(Kejati Jabar) menjebloskan ke penjara tersangka kasus pengajuan modal dengan jaminan fiktif. Satu tersangka menyerahkan diri ke kejaksaan.
Satu orang yang ditahan ini bernama Agus Setiawan. Dalam kasus tersebut, sebelum Agus, jaksa sudah menahan seorang ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Priyo.
Berdasarkan pantauan digiring petugas Kejati Jabar untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Agus dimasukkan ke mobil tahanan.
"Kita menindaklanjuti dari minggu lalu kita menetapkan dua orang tersangka. Minggu lalu telah penahanan dan satu orang lainnya hari ini. Adapun dua tersangka ini pertama Priyo dan pada hari ini kita penahanan Agus Setiawan," ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono melalui Koordinator Pidana Khusus Andi Adikawara di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: Mager di Usia Muda Bisa Picu Kanker yang satu Ini, Simak Penjelasan Pakar Kesehatan FKUI-RSCM
Dijelaskan Andi tersangka Agus merupakan Wakil Direktur CV Masa Jembar. Agus dan Priyo melakukan tindakan Pidana korupsi berumah pengajuan kredit modal kerja konstruksi (KMMK) ke bank BJB cabang Buahbatu pada tahun 2016.
Kasus ini bermula saat Priyo dan Agus mengajukan
modal kerja konstruksi atas nama CV Masa Jembar. Tahap pertama, pengajuan itu sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta angguna dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.
Tahap kedua, pengajuan penambahan anggunan dan kenaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.