Kasus Anak Gugat Ayah : Malah ada Kasus Baru, RE Koswara Melaporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar

- 25 Januari 2021, 14:10 WIB
Ayah RE Koswara didampingi anaknya Hamidah dan kuasa hukumnya saat melakukan pelaporan ke Polda Jabar, Senin 25 Januari 2021
Ayah RE Koswara didampingi anaknya Hamidah dan kuasa hukumnya saat melakukan pelaporan ke Polda Jabar, Senin 25 Januari 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kasus anak gugat ayah terus berlanjut. Gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.

Baca Juga: Pasca Kejadian Halte Bus SMKN 34, Fasum di Jakarta Diawasi Agar tak Digunakan Mesum

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Dibagi Tablet Smartphone : Pengamat Prof. Asep Warlan Yusuf, Itu Pemborosan

Belum juga selesai perkara tersebut, kuasa hukum ayah, Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin 25 Januari 2021, yakni Deden Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah. Koswara saat itu datang dengan dipapah anaknya.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar disela sela pelaporan atas anaknya tersebut.

Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Online THE SHOW 31 Januari, BLINK Simak Pula Debut Solo Rosé

Baca Juga: Antisipasi Gempa, LIPI Rekomendasikan Rumah dengan Satu Ruang Aman, Ini Penjelasannya

Dalam kesempatan itu Hamidah yang mendampingi Koswara menunjukan bukti berupa video pada saat peristiwa maki maki anaknya terhadap sang ayah Koswara. Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah. Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Dari kejadian tersebut Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut. Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi. Masa orang tua dikatakan bangsat.

Baca Juga: Disaat Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Jabar Malah Terima Tablet Smartphone, Anggarannya Mencapai 1,3 Milliar

Baca Juga: Uang Wakaf yang Dikumpulkan GNWU Harus Aman dan Amanah

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Sebenarnya kasus ini bisa dimediasi namun sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tahapan, Deden belum menemuinya. Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden. Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucapnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah