Terkait Kerumunan Habib Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan 5 Orang, Dua dari FPI

- 24 November 2020, 12:50 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


DESKJABAR
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melanjutkan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan, lima orang yang diundang itu, yakni dua orang dari Front Pembela Islam (FPI), seorang petugas dari RW setempat, Kanit Satpol PP Bogor, dan seorang petugas dari puskesmas setempat.

"Sementara itu Bupati Ade Yasin masih sakit (terkonfirmasi Covid-19)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Sektor Pariwisata di Masa Pandemi, Butuh Stimulus Listrik dan Subsidi Pajak

Baca Juga:
Pilpres Amerika Serikat 2020, Kian Banyak Anggota Partai Republik Serukan Transisi Pemerintahan Baru

Menurut dia, hingga kini pihak kepolisian masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI tersebut. Dua anggota itu, yakni Muchsin Alatas, dan Asep Agus Sofyan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menurutnya turut mengundang saksi ahli untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.

"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang, kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kita gelar, nanti kita simpulkan apakah perkara nya bisa naik sidik atau nggak," kata Patoppoi, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK NonPNS Segera Cair, Lengkapi Persyaratan Berikut ini

Baca Juga:
Pilkada Pangandaran 2020: Sebanyak 2.175 Lembar Surat Suara Rusak

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Pemeriksaan sebelumnya itu, telah dilakukan pada Jumat 20 November lalu. Mereka diperiksa kurang lebih selama 10 jam dengan puluhan pertanyaan mulai dari tugas pokok dan fungsi, serta pemahaman atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi itu.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x