DESKJABAR – Setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan, giliran Habib Rizieq Shihab , walikota hingga lurah akan dipanggil oleh penyidik Polri, terkait acara pernikahan dan acara maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Rizieq pada Sabtu, 14 Novmber 2020 malam.
Pemanggilan untuk mengklarifikasi kegiatan tersebut karena telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar
Sebelumnya, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta kepada Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Ia dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan di acara tersebut.
Dikutip dari kantor berita Antara, Argo mengemukakan, penyidik juga akan memanggil RT/RW, satpam atau linmas, lurah, dan camat setempat, serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca Juga: Novak Djokovic dan Rafael Nadal Lewati Hadangan Pertama
Bayar denda