Sementara itu, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut, denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan.
Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Rizieq.
"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid-19 (sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Waspada, Selasa Hari Ini Jakarta dan Bandung Akan Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang
Seperti diketahui, kerumunan massa yang mencapai ribuan orang pada saat penyambutan kepulangan Habib Rizieq pada Selasa, 10 November 2020 hingga acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 Novemeber 2020, malam, serta kegiatan di Bogor, berujung pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.
Kemudian pihak kepolisian juga akan memanggil Gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait acara Habib Rizieq tersebut.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane,Aroma persaingan calon Kapolri diduga menjadi latar belakang pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Kerumumam orang yang menyambut Habib Rizieq hanyalah pemicu untuk menyingkirkannya.
"Pencopotan Kapolda metro bagian dari manuver persaingan dalam bursa calon Kapolri dimana Kapolda metro sebagai salah satu calon kuat dari gang Solo," katanya. ***