Hadapi Ancaman Denda Pemprov DKI Rp 50 Juta, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

- 15 November 2020, 16:03 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq /Antara/

D

DESKJABAR – Fornt Pembela Islam (FPI) mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAWdi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020, malam.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu, 15 November 2020, seperti dikutip dari RRI.

Seperti diketahui, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif Rp50 juta kepada Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Ia dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Sarankan PTPN VIII Kembangkan Wisata di Ciater

Sementara itu, menantu Rizieq, Hanif Al Athos,  membenarkan bahwa pihaknya sudah membayar denda tersebut. Hanif menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kalah Pilpres AS, Patung Donald Trump Ganti Baju Golf , Asalnya Pakai Jas dan Berdasi

Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq, atas acara yang menimbulkan ribuan kerumunan massa tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x