Habib Rizieq Bentuk Tim untuk Mengkaji Undang Undang Cipta Kerja

- 12 November 2020, 07:26 WIB
Panolakan UU Cipta Kerja
Panolakan UU Cipta Kerja /cirebon.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riqieq Shihab akan membentuk tim untuk mengkaji tentang Undang Undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Hal itu muncul ketika Jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS melakukan kunjungan silaturahim kepada Habib Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakarta, Rabu, 11 November 2020, malam.

Dalam pertemuan silaturahmi itu, juga sempat berdiskusi tentang UU Cipta Kerja. Habib Rizieq mengaku bersama timnya akan mempelajari secara mendalam terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Kepala Desa Tenjolaya Siap Terima Sanksi

"Jadi beliau tugaskan tim untuk mengkaji sehingga belum bisa eksplor sekarang. Sehingga mungkin biarkan timnya melakukan kajian-kajian lebih mendalam," tutur Presiden PKS Ahmad Syaikhu, seperti dikutip dari RRI, Kamis, 12 November 2020.

Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung memimpin jajaran Pimpinan PKS adalah Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Al Jufri, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy, dan Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman.

Syaiku mengemukakan, PKS dukung revolusi ahlak yang digaungkan Imam Besar Front  Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Hati-hati, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung Didenda Rp 50.000

Syaikhu menegaskan, PKS satu napas dengan FPI Habib Rizieq terkait revolusi akhlak. Sebab, hal itu menjadikan Indonesia ke depan lebih baik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x