Hati-hati, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung Didenda Rp 50.000

- 12 November 2020, 06:03 WIB
Satgas Covid-19 Kota Bandung terapkan sanksi administratif
Satgas Covid-19 Kota Bandung terapkan sanksi administratif /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Kota Bandung mulai menerapkan sanksi administratif Rp 50.000 untuk perorangan dan Rp 500.000 untuk  badan hukum.

“Karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan sanksi lisan atau tulisan dan menganggapnya sebagai hal sepele. Oleh karenanya, sanksi ditingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tutur Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Rabu, 11 November 2020.

Dikutip dari RRI, Rasdian mengatakan, mereka telah mengumpulkan Kasi Trantib untuk membahas kebijakan sanksi ini.

Baca Juga: Subhanallah, Seorang Pemulung Diajak Umroh dan akan Dibina Jadi Ulama Besar oleh Syeikh Ali Jaber

"Sesuai kesepakatan, sanksi administrasi maksimal Rp 100 ribu. Kemarin kita sudah kumpulkan Kasi Trantib, sepakat Rp 50 ribu khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp 500 ribu," paparnya.

Untuk langkah pertama, menurutnya,  penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 11 November 2020.

Didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Baca Juga: Kang Emil Pertimbangkan Mengunjungi Habib Rizieq Shihab

Rasdian memaparkan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah