Hadapi Ancaman Denda Pemprov DKI Rp 50 Juta, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

- 15 November 2020, 16:03 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq /Antara/

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif lagi.

Selain itu, Hanif pun mengklaim, FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Pakar : Debat Publik Pilkada Tidak Greget Cenderung Landai

Bahkan, ia mengatakan, instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid-19 ini dari Arab Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid-19 ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Hanif.

Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Di Seluruh Dunia, Lebih dari 1,3 Juta Meninggal Akibat Virus Corona (Covid-19)

Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab.

Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah