DESKJABAR - Akibat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang mengundang massa hingga 10 ribu orang, Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam terkena sanksi Rp50 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.
Arifin menyatakan, semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Kalah Pilpres AS, Patung Donald Trump Ganti Baju Golf , Asalnya Pakai Jas dan Berdasi
Baca Juga: Di Seluruh Dunia, Lebih dari 1,3 Juta Meninggal Akibat Virus Corona (Covid-19)
"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol kesehatan Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol kesehatan Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu 15 November 2020.
Ia juga menyebut, surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Pakar : Debat Publik Pilkada Tidak Greget Cenderung Landai
Baca Juga: Optimis Raih Gelar Juara Dunia, Joan Mir Minta Tim Siapkan Selebrasi
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol kesehatan Covid-19 maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya, seperti dikutip DeskJabar dari RRI.
Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga: Sergio Ramos Pecahkan Rekor Gianluigi Buffon, Saat Dirinya Gagal Mengeksekusi Dua Kali Penalti
Baca Juga: Franco Morbidelli Tekad Tunda Selebrasi Juara Dunia Joan Mir
"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.***