KEJATI JABAR Jebloskan 4 Pejabat Pimpinan Bank Korupsi 10 Miliar di Garut Jawa Barat ke Penjara

15 Februari 2024, 21:20 WIB
Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat /penkum kejati jabar

DESKJABAR - Kejati Jabar menjebloskan 4 pejabat pimpinan bank di Garut Jawa Barat ke penjara pada Kamis 15 Februari 2024. Keempat pejabat bank di Garut tersebut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi tersangka dengan kerugian negara Rp 10 miliar.

Kejati Jabar menyebutnya keempat pejabat bank di Garut tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 hingga 2021.

"Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., MH. di Kantor Kejati Jabar, Kamis 15 Februari 2024 malam.

Baca Juga: Komeng Beberkan Alasan Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara Pemilu 2024

Baca Juga: Kemnaker Puji Mahasiswa Gelar Days of Law Career

 

Inisial dan Foto Foto Pimpinan Bank di Garut Jabar Jadi Tersangka

Tim Penyidik telah menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka yakni:

1. TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR INtan Jabar Cabang Banjarwangi

2. YN sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong

3. HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi

4. HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Penyidik menyebut, kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai sekitar Rp.10 Milyar.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Kasipenkum mengatakan bahwa para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar menjebloskan 4 tersangka korupsi pejabat bank di Garut Jawa Barat

Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler