Diskon Nunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2023, Bapenda Beri Penjelasan bagi yang Masih Bingung

24 Juli 2023, 09:13 WIB
Layanan diskon nunggak pajak kendaraan di Jawa Barat 2023 masih banyak warga bingung, Namun Bapenda memberi penjelasan. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Pemprov Jawa Barat sedang munculkan layanan diskon nunggak pajak kendaraan dan gratis balik nama selama 3 Juli s.d 31 Agustus 2023. Namun, tampaknya masih banyak warga bingung, sehingga masih muncul sejumlah pertanyaan menyangkut layanan itu. Pihak Bapenda memberi penjelasan.

 Sampai Senin, 24 Juli 2023, masih banyak berbagai macam pertanyaan terkait diskon pajak kendaraan dan gratis balik nama tersebut. Misalnya, apakah juga menyangkut pada masing-masing kabupaten/kota, apakah hanya berlaku untuk yang nunggak di atas 7 tahun, dsb.

Pemprov Jawa Barat melalui Bapenda, memberikan diskon bayar pajak bagi yang nunggak bayar pajak kendaraan berikut gratis balik nama. Syarat dan ketentuan dimana yang memperoleh diskon adalah yang lebih dari tujuh tahun nunggak bayar pajak kendaraan, sehingga cukup banyak tiga tahun.

Baca Juga: Orang Tasikmalaya dan Orang Cimahi Disiapkan Jokowi Gantikan Ridwan Kamil: SIAPA DIA?

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat, Begini Tanggapan Ridwan Kamil !

Pertanyaan warga

Bagi pemilik kendaraan yang nunggak sudah tujuh tahun lewat, tentu berbahagia, sehingga kendarannya kembali terisi pajak dan plat nomor kembali hidup. Padahal, sebelumnya beredar kabar jika pajak kendaraan minimal dua tahun tidak dibayar maka diblokir.

Tetapi banyak juga pemilik kendaraan yang relatif taat bayar pajak, atau nunggak masih di bawah 7 tahun juga ingin diberi pula diskon. Pada dasarnya, mereka mungkin ingin bayar pajak, tetapi uangnya belum tersedia alias kesulitan uang ketika waktunya bayar pajak kendaraan.

Pada Minggu, 23 Juli 2023, pihak Bapenda Jawa Barat melalui Instagram @bapenda.jabar, kembali munculkan promosi soal diskon nunggak pajak kendaraan dan gratis balik nama di Jawa Barat.

Baca Juga: Di Sumedang, Wisata ke Pulau Kuburan di Waduk Jatigede, Ada Sekeluarga Tinggal di Situ, Bagaimana Rasanya ?

Baca Juga: Sejumlah Desa di 2 Kabupaten di Jabar Akan Tinggal Kenangan, Akhir 2023 Tenggelam oleh Bendungan Ini

Namun rupanya, masih banyak warga bingung, atau mungkin kurang jelas soal informasi, sehingga masih banyak yang bertanya, misalnya :

@adang_mubarok_sidik, Min,,di program diskon pajak yang lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun,,itu yang diskonnya dendanya saja atau sama pajaknya?

Dijawab, Khusus kendaraan yang menunggak 7 tahun yang di bayarkan 3 tahun yaitu, 2 tahun PKB tunggakan (pokok + denda) di tambah 1 tahun pajak berjalan ???????? ^anya

 

 @martin_immanuel, Kalau bisa denda pajak 1-7 tahun pun dihapuskan. Yang dapat potongan hanya yang nunggak 7 tahun min?

Dijawab, Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, di bayarkan 3 tahun saja ya Kak ???????? ^anya

Baca Juga: Diskon Nunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat, yang Patuh Bayar Pajak Minta Keadilan

@blondeplayer,  ga seru diskon nya cuma untuk yang nunggak 7 tahun.

Dijawab, Terima kasih Kak atas atensinya ???????? ^anya

@mariaulvahimada, Dear admin, jika status kendaraan sebelumnya mutasi dr satu tempat ke tempat lain setelah itu balik nama ke nama org baru, apakah biaya balik nama nya juga di bebaskan ? Mohon info ...

Dijawab, Selama pembayaran di bayarkan selama program berlangsung di bebaskan ya Kak ????????

@yuliarahayu_utama, Kabupaten cirebon program bbn berlaku ga pak

Dijawab, Berlaku Kak ❤️ ^anya

Dan lain-lain. ***

Pantau berita Jawa Barat lainnya di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI 

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJ7SoQswtty5Aw?ceid=ID:id&oc=3

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @bapenda.jabar

Tags

Terkini

Terpopuler