Orang Tasikmalaya dan Orang Cimahi Disiapkan Jokowi Gantikan Ridwan Kamil: SIAPA DIA?

- 25 Juli 2023, 05:00 WIB
Presiden Joko Widodo, Rudy Sufahriadi alias Rudy Gajah dan Asep N Mulyana. Beredar bocoran Rudy yang orang Cimahi dan Asep yang orang Tasikmalaya telah disiapkan Jokowi (salah satunya) untuk menjadi Pj Gubernur Jabar menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023.
Presiden Joko Widodo, Rudy Sufahriadi alias Rudy Gajah dan Asep N Mulyana. Beredar bocoran Rudy yang orang Cimahi dan Asep yang orang Tasikmalaya telah disiapkan Jokowi (salah satunya) untuk menjadi Pj Gubernur Jabar menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023. /Kolase/Net/

DESKJABAR - Sekitar lima pekan lagi, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, akan berakhir masa tugasnya. Agar tidak terjadi kekosongan, Presiden Jokowi ternyata sudah menyiapkan dua nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang akan menggantikan Ridwan Kamil.

Presiden Jokowi memastikan sudah ada orang-orang (dua nama dimaksud) yang ia pantau untuk (salah satunya) menduduki jabatan Pj Gubernur Jabar menggantikan Ridwan Kamil.

"Ya satu dua (nama) ada lah," kata Jokowi kepada wartawan usai peresmian Tol Cisumdawu di Sumedang, Selasa pekan lalu sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sejumlah Desa di 2 Kabupaten di Jabar Akan Tinggal Kenangan, Akhir 2023 Tenggelam oleh Bendungan Ini

Baca Juga: Diminati Investor China, Tol Getaci Sampai Ciamis Segera Dibangun: Ini Waktu Pengerjaannya

Namun dengan alasan masih ada cukup waktu hingga masa jabatan Ridwan Kamil selesai, Jokowi belum mengungkap kapan akan mengumumkan dua nama bakal calon Pj Gubernur Jabar tersebut.

Sebagaimana diketahui, 5 pekan lagi jabatan Ridwan Kamil dan Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan habis pada 5 September 2023.

Untuk selanjutnya, akan digantikan oleh Pj Gubernur Jabar hingga ada gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilakukan pada 27 November 2024.

Mekanismenya, Pj Gubernur akan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan DPRD provinsi setempat. Lalu, nama-nama itu akan diberikan ke Presiden.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x