DESKJABAR – Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun akan menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hendra Efendi, Kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan, gugatan terhadap Ridwan Kamil tengah dalam proses.
“Sudah masuk di aplikasi E-Courtnya tetapi belum selesai, Jadi isi gugatan tersebut belum bisa kami sampaikan,” ujar Hendra kepada awak media, Minggu, 23 Juli 2023.
Pihaknya masih enggan merinci besaran gugatan itu. Namun bocoran yang disampaikan Hendra, gugatan itu akan lebih besar dari gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD, sebesar Rp 5 Triliun.
Kliennya lanjut Hendra, mengambil langkah hukum, lantaran Ridwan Kamil dinilai terlalu terburu- buru mengambil kesimpulan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
“Kami nilai terlalu cepat, kayak seolah olah dia ingin cuci tangan, seolah – olah dia menghindar bukannya dihadapi. Ridwan Kamil juga kami nilai dan diduga turut mem-framing polemik Ponpes Al Zaytun melalui pernyataan – pernyataannya,” Hendra menambahkan.
Sehingga menurut Hendra, pernyataan – pernyataan Ridwan Kamil menimbulkan bola liar di tengah – tengah masyarakat. “Liar bola itu, dan cenderung semuanya merugikan pihak klien kami. Klien kami yang dirugikan karena fitnah itu tidak terkendali sampai dengan hari ini,” katanya.
Baca Juga: Soal Patung Soekarno di Bandung, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Dikritik Keras Netizen