Ridwan Kamil Digugat ke Pengadilan oleh Panji Gumilang, Begini Respon Gubernur Jawa Barat (Jabar)

- 23 Juli 2023, 11:44 WIB
Ridwan Kamil kini digugat Panji Gumilang, laporan gugatan dilayangkan ke Pengadilan
Ridwan Kamil kini digugat Panji Gumilang, laporan gugatan dilayangkan ke Pengadilan / Instagram @ridwankamil/

DESKJABAR - Ridwan Kamil dilaporkan akan digugat oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Sebelumnya Panji menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menko Polhukam) Mahfud MD namun dicabut dan dialihkan laporan gugatannya ke Ridwan Kamil.

Tak tanggung-tanggung gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu menyebutkan agar Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil itu harus mengganti rugi sebesar Rp5 triliun.

Ridwan Kamil pun menanggapinya atas laporan gugatan dari Panji Gumilang tersebut, Kang Emil mengaku itu merupakan resiko jabatan dan konsekwensi hukum jadi tidak bermasalah.

Seperti diketahui Panji Gumilang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin lalu dengan nomor gugatan 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa Panji telah dirugikan atas pernyataan Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Ponpes Al Zaytun.

Meski digugat Mahfud MD tidak bergeming dan menyebut bahwa ini urusan kecil, tetapi dirinya tak akan terkecoh dengan urusan besar yang sedang ditanganinya, ini seolah akan mengalihkan perhatian saja.

Selang sehari, kuasa hukum Panji Gumilang mencabut gugatan itu tanpa alasan dan malah dialihkan gugatan itu ke Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil Dilaporkan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x