Warga Cirebon didampingi Aktivis Antikorupsi Geruduk Kejati Jabar Jelang Ultah Adhyaksa

21 Juli 2023, 13:33 WIB
Aktivis Antikorupsi bersama warga Cirebon usai melaporkan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Cirebon /deskjabar



DESKJABAR - Puluhan warga Cirebon yang tergabung dalam MGP Cirebon mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Jumat 21 Juli 2023 atau sehari menjelang Hari Bhakti Adhyaksa.

Kedatangan warga Cirebon tersebut untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Ditengah persiapan HBA, aparat Kejati Jabar pun langsung menerima mereka untuk segera diproses laporannya di PTSP dengan diberikan nomor surat laporan 021, perihal pengaduan barang dan jasa di Kab Cirebon.

Baca Juga: Pertanian Hortikultura Jawa Barat Terdampak Cuaca Ekstrem Kemarau, Harga Sayuran Bisa Melonjak

Ketua DPC MGP Cirebon Nanang Kalnadi menyatakan sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut menyebutkan dugaan modus operandi yang dilakukan adalah adanya kongkalingkong dengan oknum anggota dewan.

"Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Nanag didampingi Ketua DPP Hankam MGP Denny Obenk, saat ditemui usai melakukan laporan.

Dari catatan nya, ternyata banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.

Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha masih mendapatkan lelang.

Pejabat pengadaan telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagia pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.

Peserta lelang telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar.

Perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha.
Dari itulah, berdasarkan data diatas, Nanang menduga pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 21 Juli 2023, Masih Tetap Rp1.107.000 Per Gram

Pejabat pengadaan dan PPK telah melanggar peraturan KPPU

Pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR.

"Dan banyak lagi pelanggaran yang dilakukannya," ujarnya.

Nanang yang saat itu juga didampingi aktivis antikorupsi Jawa Barat Agus Satria meminta agar Kejati Jabar melakukan pengusutan atas dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam proses tender tersebut.

Kejati juga bisa membuka sumber data langsung dari serper IJKPBJ Cirebon. "Terindikasi IJKPBJ melakukan kegiatan kolusi dengan perusahaan calon pemenang sesuai dengan catatan dari dinas," katanya.

Agus Satria pun menyebutkan di ulang tahun HBA ini Kejati Jabar benar benar untuk bisa menindaklanjuti laporan tersebut sebagai kado ulang tahun Kejati Jabar.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler